Print this page
Labuan Bajo Dipilih Sebagai Tempat Penyelenggaraan FGD

FLORESTODAY.COM, Labuan Bajo - Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch. Dula menghadiri dan membuka Focus Group Discusion (FGD) interkoneksi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) dan Sosialisasi Peraturan menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 205/ PMK. 07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, serta Sosialisasi Pembiayaan ulta Mikro (UMi) di Aula Sekda Kabupaten Manggarai Barat, Senin (02/03/2020) kemarin.

Pelaksanaan FGD dan Sosialisasi ini bertujuan agar adanya persamaan persepsi para stakeholders yang berkaitan dengan dana desa dalam pelaksanaan sistem keuangan desa sebagaimana yang diamanatkan Peraturan menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 205/ PMK. 07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch. Dula dalam sambutannya berterimakasih atas dipilihnya Labuan Bajo sebagai tempat penyelenggaraan kegiatan ini.

"Saya tentunya mengucapkan terimakasih banyak dan menyampaikan selamat datang kepada bapa ibu sekalian. Suatu kebanggan bagi kami Manggarai Barat ditunjuk sebagai pusat kegiatan FGD dan Sosialisasi ini, " ucapnya.

Lebih lanjut Bupati dua Peride ini berterimakasih kepada Dirjen Perbendaharaan Negara atas pemberian apresiasi kepada Kabupaten Manggarai Barat sebagai Kabupaten yang Paling Cepat melakukan Transfer Dana Desa tahun 2020.

"Kami tentunya patut berbangga dan berterimakasih atas apresiasi yang diberikan oleh Dirjen Perbendaharaan Negara melalui Kakanwil, sebagai Kabupaten paling cepat melakukan transfer dana desa pada tahun 2020. Semoga apresiasi ini sebagai pemacu untuk terus berprestasi," ungkapnya.

Bupati Dula menjelaskan bahwa Dana desa yang bersumber dari APBN ini diperuntukan bagi desa dengan tujuan utama meningkatkan pelayanan Publik di desa, mengentaskan kemiskinan, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antardesa serta memperkuat masyarakat desa sebagai subyek dari pembangunan.

Dikatakan Bupati Gusti bahwa pada tahun 2020 sistem penyaluran dana desa mengalami perubahan yakni penyalurannya dari rekening kas umum Negara langsung ke kas Desa. Perubahan sistem penyaluran ini seiring dengan terbitnya peraturan menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 205/PMK.07/2019 tentang pengelolaan dana desa.

"Pada Tahun 2020, transfer dana desa mengalami perubahan yakni dari Kas umum Negara langsung ke rekening Desa tidak lagi melalui kas umum Daerah," katanya.

Lebih lanjut Bupati Gusti menjelaskan bahwa pemerintah Manggarai Barat melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) telah memproses sebanyak 54 desa dengan jumlah permohonan penyaluran ke KPPN Ruteng sebesar Rp. 30.593.597.400,- (Tiga Puluh Miliyar Lima Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Rupiah) atau 20,22 % dari pagu dana desa yang dialokasikan melalui APBN sebesar Rp. 151.274.463.000,- (Seratus Lima Puluh Satu Miliyar Dua Ratus Tujuh Puluh Empat Juta Empat Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Rupiah) bagi 164 desa di Kabupaten Manggarai Barat.

Pada kesempatan ini Bupati Gusti juga mengapresiasi secara khusus kepada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) atas prestasi yang dicapai 3 kali berturut-turut sebagai Pemda bekinerja baik dalam penyaluran Dana Desa Tahun 2018, 2019 dan 2020. (Humas Mabar/Sab/Red)

Last modified on Thursday, 19 March 2020 02:47
Tagged under
Share this article
We use cookies to improve our website. By continuing to use this website, you are giving consent to cookies being used. More details…