Baca juga : Tanah Dijual! Long Beach Seraya Labuan Bajo
Putusan membuat Edistasius Endi–Yulianus Weng otomatis akan dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat untuk yang kedua kalinya.
Putusan penolakan terhadap gugatan yang terdaftar dalam perkara nomor 65/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dibacakan Majelis Hakim Konstitusi bersamaan dengan 11 gugatan lainnya dalam sidang putusan dismissal Sengketa Hasil Pilkada 2024 sesi III, di ruang sidang gedung MK, Rabu (5/2/2025).
Dalam putusan tersebut, hakim MK menyatakan, permohonan Pemohon yang diajukan sudah melewati tenggang waktu permohonan yang telah ditentukan dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 dan PMK 3 tahun 2024. Oleh karena itu, eksepsi mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan adalah beralasan menurut hukum.
“Amar putusan mengadili dalam eksepsi, satu menolak eksepsi berkaitan dengan kewenangan mahkamah, Dua mengabulkan eksepsi berkaitan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon nomor 65/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK, Suhartoyo.
Baca juga : Dijual! Tanah Kavling Long Beach Sumba
Hakim Konstitusi menilai permohonan Mario Pranda – Richard Sontani diajukan melewati tenggang waktu yang telah ditentukan dalam UU 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 tahun 2024 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pilkada.
Dengan ditetapkannya putusan ini Edistasius Endi dan Yulianus Weng akan dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Manggarai Barat periode 2025-2030 pada tanggal 20 Februari 2025 mendatang. (Jellu)