Print this page
Tercatat 10.085 Kendaraan Urus Pajak di Samsat Mabar

FLORESTODAY.COM, MABAR – Aktivitas pembayaran pajak kendaraan di Samsat Manggarai Barat mengalami peningkatan dalam beberapa bulan terakhir seiring sosialisasi kebijakan baru Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur terkait kendaraan yang menunggak pajak.

Hingga akhir Mei 2026, tercatat sebanyak 10.085 kendaraan telah melakukan pengurusan administrasi pajak di Kantor UPTD Pendapatan Daerah Kabupaten Manggarai Barat.

Jumlah tersebut terdiri atas 7.733 kendaraan lama dan 1.502 kendaraan baru yang masuk dalam data pelayanan Samsat selama periode tersebut.

Dari kendaraan lama yang tercatat, 4.883 unit membayar pokok pajak, sedangkan 2.850 unit menyelesaikan tunggakan beserta kewajiban dendanya.

Suasana antrian pembayaran juga terlihat ramai sejak pagi hari di kantor Samsat Labuan Bajo, dengan masyarakat datang silih berganti untuk mengurus pajak kendaraan mereka.

Kepala UPTD Pendapatan Daerah (Samsat) Manggarai Barat, M.T. Anjasmara Pranda, menilai peningkatan tersebut menunjukkan mulai tumbuhnya kepatuhan wajib pajak di daerah itu.

"Respons masyarakat cukup baik. Memang ada pro dan kontra, tetapi setelah kami melakukan sosialisasi secara terus-menerus, banyak masyarakat yang mulai datang membayar pajak. Bahkan kami menerima penghargaan dari kantor wilayah karena capaian penerimaan pajak kendaraan, khususnya dari objek lama dan tunggakan, termasuk yang tertinggi," ujar Anjasmara, dilansir kupang.tribunnews.com, Kamis (9/7/2026).

Menurut Anjas, perubahan perilaku masyarakat tidak lepas dari sosialisasi Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025 yang dilakukan secara intensif sejak Februari lalu.

Aturan tersebut mengarahkan kendaraan yang masih menunggak pajak untuk menggunakan BBM non-subsidi, sementara kendaraan dengan status pajak aktif tetap dapat membeli BBM bersubsidi.

Ia menegaskan bahwa tujuan utama kebijakan tersebut adalah meningkatkan kepatuhan pajak dan mendukung pembiayaan pembangunan daerah.

Warga Kecamatan Komodo bernama Yohanes mengaku terbantu dengan kebijakan penghapusan denda sehingga lebih mudah menyelesaikan kewajiban pajak kendaraannya.

"Saya kemarin kemarin memang belum bisa bayar karena denda. Tapi syukur untuk sekarang saya hanya bayar pokok saja tidak ada bayar denda sehingga memudahkan," ujarnya.

Ia menilai kondisi ekonomi menjadi salah satu alasan masyarakat menunda pembayaran pajak, namun aturan baru membuat banyak pemilik kendaraan merasa perlu segera mengurus administrasi kendaraannya.

Sejak awal tahun, Samsat Manggarai Barat melakukan sosialisasi hampir setiap hari di SPBU, kantor pemerintahan, rumah sakit, hingga desa-desa bersama kepolisian dan pemerintah daerah.

Saat ini pengelola SPBU di Manggarai Barat telah menyatakan dukungan terhadap kebijakan tersebut, sedangkan pelaksanaan teknis di lapangan masih menunggu keputusan bersama Forkopimda.

Dalam penerapannya nanti, petugas gabungan akan memeriksa kelengkapan administrasi kendaraan di area SPBU untuk memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran.

Anjas berharap kebijakan tersebut tidak hanya meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan, tetapi juga membantu penataan administrasi kendaraan di Kabupaten Manggarai Barat yang memiliki mobilitas tinggi sebagai daerah tujuan wisata.

Last modified on Friday, 10 July 2026 06:15
Share this article
We use cookies to improve our website. By continuing to use this website, you are giving consent to cookies being used. More details…