Baca juga : Tanah Dijual! Long Beach Seraya Labuan Bajo
“Rapat ini membahas posisi dan peran kami sebagai keagenan kapal serta langkah-langkah yang perlu diambil,” ujar Arhlin Ketua Asosiasi Keagenan Kapal Labuan Bajo pada Selasa (4/2/2025).
Beberapa kesepakatan penting dihasilkan dari rapat ini. Pertama, semua kapal keagenan yang ingin bersandar di Dermaga Marina dan Waterfront harus menginformasikan kepada agen kapal, dan agen kapal wajib memberitahukan Otoritas Pelabuhan.
Kedua, speed boat dan sekoci boleh bersandar di dermaga jika semua tamu atau penumpang sudah siap di terminal penumpang.
Ketiga, untuk memperbaiki komunikasi selama proses embarkasi dan debarkasi, agen, kapal, dan kru/nahkoda diwajibkan menggunakan radio atau HT di channel 12 yang telah disepakati.
Selain itu, agen kapal harus memverifikasi identitas kapal atau sekoci sebelum bersandar dan memastikan semua agen dan kru menggunakan seragam atau ID card.
Penting juga bagi agen kapal dan pemilik kapal untuk memastikan semua tamu dan kru menggunakan life jacket, terutama untuk kapal yang melakukan antar-jemput tamu dengan sekoci.
Baca juga : Dijual! Tanah Kavling Long Beach Sumba
Agen kapal harus menempatkan staf di pelabuhan setiap hari untuk memantau situasi. Komunikasi yang baik antara agen kapal dan pemilik kapal/nahkoda juga diperlukan untuk mengatur waktu bersandar, agar tidak terjadi penumpukan dan untuk kenyamanan tamu.
Jika ada kondisi kapal yang tidak dapat diatur, agen kapal dapat melaporkan atau berkoordinasi langsung dengan pihak otoritas atau tim pengamanan di pelabuhan.
Diharapkan semua agen kapal dapat menyampaikan poin-poin ini kepada pemilik atau operator kapal untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan wisatawan di Labuan Bajo.
“Saya sudah sampaikan kepada semua agen travel di Labuan Bajo terkait hal ini,” tutup Arlhin. (Apek)