Print this page
Bawaslu Mabar Terima Total 36 Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada

FLORESTODAY.COM, LABUAN BAJO - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Manggarai Barat menerima 36 laporan terkait dugaan pelanggaran dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati periode 2024-2029. 


Baca juga : Tanah Dijual! Long Beach Seraya Labuan Bajo

Berdasarkan data dari Bawaslu, dari 36 laporan yang diterima, 4 diantaranya telah diregistrasi. Dari 4 laporan tersebut, 3 ditindaklanjuti, sedangkan 1 kasus lain dihentikan setelah pembahasan kedua.

Kepala Bawaslu Mabar, Maria S. Seriang, menjelaskan bahwa tiga pelanggaran yang ditindaklanjuti meliputi pelanggaran kode etik oleh penyelenggara teknis di tingkat desa, serta dua dugaan pelanggaran pidana pemilihan di TPS 01 Munting dan TPS 05 Situ, keduanya berada di kecamatan Lembor dan Lembor selatan, Jumat (31/01).

 "Yang pertama terkait kode etik penyelenggara teknis di tingkat desa, sedangkan dua lagi adalah dugaan pelanggaran pemilihan di TPS 01 Suru dan TPS 05 Munting, di mana ada pemilih yang sudah meninggal dan merantau, namun tetap digunakan hak suaranya."Ungkapnya.


Baca juga : Dijual! Tanah Kavling Long Beach Sumba

Bawaslu juga mencatat beberapa temuan mengenai netralitas ASN, dengan dua orang yang menjabat kepala bidang dan sekretaris kecamatan, diduga mendukung salah satu calon selama masa kampanye.

 Terkait hal ini, Bawaslu telah mengirimkan rekomendasi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk ditindaklanjuti. (Jellu)

 

Last modified on Wednesday, 05 February 2025 02:10
Share this article
We use cookies to improve our website. By continuing to use this website, you are giving consent to cookies being used. More details…