Baca juga : Tanah Dijual! Long Beach Seraya Labuan Bajo
Berdasarkan data dari Bawaslu, dari 36 laporan yang diterima, 4 diantaranya telah diregistrasi. Dari 4 laporan tersebut, 3 ditindaklanjuti, sedangkan 1 kasus lain dihentikan setelah pembahasan kedua.
Kepala Bawaslu Mabar, Maria S. Seriang, menjelaskan bahwa tiga pelanggaran yang ditindaklanjuti meliputi pelanggaran kode etik oleh penyelenggara teknis di tingkat desa, serta dua dugaan pelanggaran pidana pemilihan di TPS 01 Munting dan TPS 05 Situ, keduanya berada di kecamatan Lembor dan Lembor selatan, Jumat (31/01).
"Yang pertama terkait kode etik penyelenggara teknis di tingkat desa, sedangkan dua lagi adalah dugaan pelanggaran pemilihan di TPS 01 Suru dan TPS 05 Munting, di mana ada pemilih yang sudah meninggal dan merantau, namun tetap digunakan hak suaranya."Ungkapnya.
Baca juga : Dijual! Tanah Kavling Long Beach Sumba
Bawaslu juga mencatat beberapa temuan mengenai netralitas ASN, dengan dua orang yang menjabat kepala bidang dan sekretaris kecamatan, diduga mendukung salah satu calon selama masa kampanye.
Terkait hal ini, Bawaslu telah mengirimkan rekomendasi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk ditindaklanjuti. (Jellu)