Admin
Lindungi Masyarakat, AREBI Bali dan Satpol PP Provinsi Bali Sepakat Ambil Langkah Tegas!
FLORESTODAY.COM, DENPASAR - DPD AREBI Bali melaksanakan kegiatan audiensi dan silaturahmi dengan Satpol PP Provinsi Bali sebagai bagian dari program rutin organisasi dalam membangun kolaborasi dengan berbagai instansi pemerintah, lembaga, dan organisasi terkait di Bali pada Kamis (11/6).
Rombongan AREBI Bali yang dipimpin Ketua DPD AREBI Bali Michael Hikma Gunawan bersama Sekretaris I.A. Diana Krisnayanthi, Bendahara Himwan Pratama, dan Ketua Bidang Keanggotaan dan Organisasi Oka Dharmayasa diterima langsung Kepala Satpol PP Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi.

Kegiatan ini bertujuan memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan dalam menjaga ketertiban, legalitas, dan profesionalisme usaha properti di Bali serta membahas maraknya praktik broker properti ilegal, termasuk keterlibatan Warga Negara Asing (WNA) yang diduga menjalankan aktivitas pemasaran properti tanpa izin di Pulau Dewata. .
Dalam pertemuan tersebut, AREBI Bali dan Satpol PP Provinsi Bali saling bertukar informasi serta memberikan masukan terkait kondisi industri properti saat ini, khususnya mengenai pentingnya pengawasan dan penegakan aturan terhadap pelaku usaha broker properti.
Salah satu fokus pembahasan adalah implementasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 33 Tahun 2025, yang mengatur perizinan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha di bidang perdagangan, termasuk profesi broker atau agen properti.
Ketua DPD AREBI Bali, Michael Hikma Gunawan, menyampaikan bahwa implementasi regulasi tersebut bertujuan menciptakan industri broker properti yang lebih profesional melalui kewajiban sertifikasi kompetensi, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta penerapan kode etik profesi dalam menjalankan kegiatan usaha.
“Dengan demikian, masyarakat dan investor dapat memperoleh perlindungan yang lebih baik dalam setiap transaksi properti,” ujar Michael, Kamis (11/6).
Dalam audiensi tersebut juga dibahas berbagai tantangan yang masih ditemui di lapangan, termasuk keberadaan pelaku broker properti yang belum memenuhi ketentuan perizinan, standar kompetensi, maupun aturan yang berlaku.
Oleh karena itu, diperlukan koordinasi lintas sektor untuk meningkatkan pemahaman dan efektivitas pengawasan terhadap kegiatan usaha broker properti di Bali.
"Banyak yang belum memahami apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, termasuk soal zonasi, tenaga kerja, maupun aturan lainnya. Karena itu kami datang untuk meminta masukan agar usaha properti di Bali bisa berjalan lebih tertib," lanjut Michael.
Melalui forum ini diharapkan tercipta kesamaan persepsi mengenai pelaksanaan usaha broker properti yang sesuai dengan Permendag Nomor 33 Tahun 2025, sekaligus memperkuat koordinasi dalam penertiban praktik usaha broker properti yang tidak memenuhi standar kompetensi dan ketentuan hukum yang berlaku.
Michael menyatakan bahwa, penggunaan agen properti resmi juga menjadi salah satu cara melindungi konsumen dari berbagai potensi penipuan. Saat ini agen properti diwajibkan memiliki sertifikat kompetensi dan mengikuti pelatihan sebelum menjalankan profesinya.
"Kalau menggunakan agen properti resmi, ada standar yang harus dijalankan. Legalitas properti dicek, zonasi dicek, apakah lahan bisa dibangun villa, kos-kosan atau fungsi lainnya juga dipastikan lebih dulu. Jangan sampai konsumen membeli properti tetapi ternyata tidak bisa digunakan sesuai tujuan investasinya," tandasnya.
Salah satu masukan yang sangat konstruktif disampaikan oleh Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Bapak I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, yaitu usulan untuk menyelenggarakan workshop bersama lintas instansi yang melibatkan pihak Imigrasi, Polda Bali, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Tenaga Kerja, REI, perbankan, serta pemangku kepentingan lainnya.
“Kami mendorong untuk menggelar workshop ataupun FGD agar para peserta nantinya mengetahui mana yang legal maupun yang ilegal. Khususnya yang melibatkan orang asing,” ungkap Dewa Nyoman Rai Dharmadi.
AREBI Bali menyambut baik usulan tersebut karena sejalan dengan komitmen organisasi untuk mendorong terciptanya industri properti yang sehat, profesional, dan berintegritas.
Melalui kolaborasi yang berkelanjutan antara pemerintah, asosiasi profesi, dan pelaku usaha, diharapkan masyarakat dapat memperoleh perlindungan yang lebih optimal dari potensi kerugian akibat praktik broker properti yang tidak profesional maupun tidak sesuai ketentuan hukum. (Redaksi)
INBISNIS Law Firm Hadirkan Solusi Hukum Gratis bagi Masyarakat Manggarai Barat
FLORESTODAY.COM, LABUAN BAJO - Pesatnya perkembangan investasi dan meningkatnya aktivitas transaksi jual beli tanah di Kabupaten Manggarai Barat khususnya di kawasan Labuan Bajo sebagai destinasi pariwisata super prioritas, telah membuka peluang ekonomi yang besar bagi masyarakat, namun dibalik itu peluang tersebut, terdapat berbagai resiko hukum yang perlu diwaspadai, terutama terkait kepemilikan tanah, tanah warisan, perjanjian jual beli, serta perlindungan hak-hak masyarakat adat dan pemilik tanah.

Melihat kondisi tersebut, INBISNIS Law Firm di bawah kepemimpinan Ellyza Zainudin.S.H.,M.H., selaku Managing Director meluncurkan program Konsultasi Hukum Gratis dan Penyuluhan Hukum Gratis, bagi masyarakat desa di Kabupaten Manggarai Barat. Program ini merupakan bentuk komitmen nyata INBISNIS Law Firm dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta memberikan akses terhadap layanan hukum yang mudah dijangkau.
Dalam pelaksanaanya, tim INBISNIS Law Firm akan melakukan kunjungan langsung ke sejumlah desa untuk memberikan edukasi dan pendampingan hukum kepada masyarakat mengenai berbagai persoalan yang sering terjadi dalam bidang pertanahan dan hukum perdata.
Menurut Ellyza Zainuddin, perkembangan investasi yang masuk ke manggarai barat harus berjalan seiring dengan perlindungan hak hak masyarakat.
“Kemajuan investasi harus memberikan manfaat bag Masyarakat tanpa mengorbankan hak-hak Masyarakat. Masyarakat perlu memahami aspek hukum yang mengatur kepemilikan tanah dan transaksi pertanahan agar tidak kehilangan aset keluarga yang diwariskan secara turun temurun “ ujar Ellyza Zainuddin, Jumat (12/6).
Kami ingin memastikan Masyarakat memiliki pengetahuan yang cukup sebelum mengambil Keputusan hukum yang penting. Dengan pemahaman yang baik, Masyarakat dapat melindungi tanah dan aset keluarganya secara efektif.
Melalui Program Konsultasi Hukum Gratis, masyarakat dapat memperoleh pendampingan dan penjelasan mengenai berbagai persoalan hukum yang mereka hadapi , khususnya yang berkaitan dengan :
- Sengketa dan perlindungan tanah warisan.
- Pembagian dan perlindungan tanah warisan.
- Perjanjian jual beli.
- Perjanjian kerja sama dan kontrak.
- Permasalahan hukum perdata lainnya.
Selain konsultasi, INBISNIS Law Firm juga menyelenggarakan Penyuluhan Hukum Gratis yang bertujuan memberikan pemahaman praktis mengenai pentingnya perlindungan hukum terhadap aset keluarga. Materi penyuluhan meliputi :
- Pentingnya legalitas dan sertifikasi kepemilikan tanah.
- Cara melindungi tanah warisan dan potensi sengketa.
- Memahami isi perjanjian sebelum menandatangani dokumen hukum.
- Risiko hukum dalam transaksi jual beli tanah.
- Tata cara pengurusan dokumen pertanahan yang benar sesuai peraturan perundang undangan.
- Langkah Langkah pencegahan penipuan dan pengalihan hak atas tanah yang tidak sah.
Melalui program ini INBISNIS Law Firm berharap dapat menjadi mitra masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum serta mencegah timbulnya sengketa yang berpotensi merugikan masyarakat di kemudian hari.
Ellyza Zainuddin menegaskan bahwa pendekatan preventif melalui edukasi hukum merupakan Langkah yang paling efektif dalam melindungi hak hak Masyarakat.
“Kami percaya bahwa pencegahan selalu lebih baik dari pada penyelesaian sengketa, karena itu edukasi hukum hukum menjadi investasi penting bagi masyarakat desa agar tanah dan aset keluarga tetap terlindungi secara hukum, tidak hanya untuk hari ini, tetapi juga bagi generasi yang akan datang,“ tegasnya. (Redaksi)
Koordinasi Tim Gabungan TNI-Polri dan Damkar Tanggulangi Kebakaran Bukit Silvia Labuan Bajo
FLORESTODAY.COM, LABUAN BAJO - Kawasan wisata ikonik Bukit Silvia di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), nyaris hangus dilalap si jago merah pada Kamis (11/6/2026) siang.
Kebakaran hebat yang melanda area perbukitan dekat Hotel Ayana tersebut berlangsung selama kurang lebih empat jam, mulai pukul 11.00 Wita, sebelum akhirnya berhasil dijinakkan total pada pukul 15.00 Wita.

Respons Cepat di Medan Terjal
Informasi kebakaran pertama kali diterima oleh petugas piket Polres Manggarai Barat sekitar pukul 11.15 Wita berdasarkan laporan langsung dari warga yang melihat kepulan asap tebal membumbung dari puncak bukit.
Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang, S.I.K., menjelaskan bahwa personel gabungan langsung diterjunkan ke lokasi sesaat setelah laporan diterima guna mengantisipasi penyebaran api.
"Begitu menerima laporan dari warga sekitar pukul 11.15 Wita, kami langsung mengerahkan personel bersama armada Armored Water Canon (AWC) menuju tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran lahan," ujar AKBP Christian dalam keterangannya, Kamis malam.
Kapolres Mabar menambahkan, Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan kebakaran langsung diterapkan secara ketat demi menjamin keselamatan tim evakuasi di lapangan. Langkah ini krusial karena kondisi geografis lokasi yang menantang.
"Keselamatan personel dan lokalisasi api adalah prioritas utama kami, mengingat medan lereng tebing Bukit Silvia yang sangat terjal, berbatu, dan curam," tambahnya.
Sinergi Lintas Sektor Jinakkan Api
Upaya pemadaman ini menjadi bukti solidnya sinergitas lintas instansi di wilayah Manggarai Barat. Puluhan personel gabungan bahu-membahu melokalisasi kobaran api yang merambat cepat akibat embusan angin laut yang kencang dan kondisi ilalang yang kering kerontang.
Kekuatan armada yang dikerahkan meliputi satu unit kendaraan taktis AWC dari Polres Mabar, dua unit mobil pemadam kebakaran, satu unit mobil tangki air bersih dari Lanal Labuan Bajo, satu unit mobil tangki air swadaya, serta dibantu oleh karyawan Hotel Ayana Labuan Bajo.
Saksi mata di lokasi kejadian, Antonius (34), menuturkan ketegangan yang sempat terjadi saat angin kencang meniup lidah api mendekati batas luar area hotel.
"Tadi angin kencang sekali, api cepat merambat ke bawah bukit yang penuh rumput kering. Untung bapak-bapak dari Polres, TNI AL, Koramil dan Damkar cepat datang membawa mobil air raksasa (AWC). Kami warga di sini juga langsung membantu menarik selang air seadanya demi menyelamatkan bukit wisata kita," ungkap Antonius.
Berkat respons cepat ini, seluruh titik api utama berhasil dipadamkan sepenuhnya pada pukul 14.05 Wita. Petugas kemudian melanjutkan proses pendinginan (cooling down) untuk memastikan tidak ada bara api tersisa di bawah permukaan tanah yang berpotensi memicu kebakaran susulan.
Diduga Akibat Kelalaian Pengunjung
Meskipun sempat mencemaskan, pihak kepolisian memastikan bahwa peristiwa ini tidak menimbulkan korban jiwa maupun luka-luka (nihil). Kebakaran ini juga berhasil disekat sebelum sempat merembet ke area komersial di sekitarnya.
AKBP Christian menjelaskan bahwa lokasi yang terbakar merupakan kawasan savana yang terletak tidak jauh dari Bandara Internasional Komodo, yang secara administratif mencakup area perbukitan di kawasan Bukit Amelia dan Bukit Silvia. Lokasi ini merupakan destinasi favorit yang kerap dikunjungi wisatawan domestik maupun mancanegara.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal dan olah TKP, kebakaran diduga kuat dipicu oleh faktor kelalaian manusia (human error).
"Hasil penyelidikan sementara menunjukkan adanya indikasi kelalaian pengunjung yang membuang puntung rokok dalam kondisi masih menyala secara sembarangan ke hamparan ilalang kering. Di tengah cuaca panas ekstrem seperti sekarang, tindakan sekecil itu sangat fatal dan langsung memicu kebakaran besar," katanya.
Dirinya pun mengimbau seluruh masyarakat dan wisatawan yang berkunjung ke destinasi super prioritas Labuan Bajo untuk lebih bijak dan bertanggung jawab dalam menjaga kelestarian lingkungan demi keselamatan bersama.
"Imbauan kami kepada pengunjung, agar tidak membuang puntung rokok atau membuat api secara sembarangan yang bisa memicu terjadinya kebakaran. Mohon kerjasamanya, karena kebakaran ini tidak akan mungkin terjadi jika tidak ada api yang muncul akibat kelalaian manusia," tegas Kapolres Mabar. (Redaksi)
Aksi Premanisme Menyetop Investasi di Labuan Bajo, Aparat Kepolisian Diminta Tegas
FLORESTODAY.COM, LABUAN BAJO - Citra Labuan Bajo sebagai destinasi wisata super prioritas sekaligus magnet investasi internasional kini dipertaruhkan. Aktivitas pembangunan fasilitas penunjang Proyek Strategis Nasional (PSN) di kawasan Torobembe, Waecicu, lumpuh total akibat aksi premanisme berupa penutupan jalan secara sepihak.
Kondisi yang berlarut-larut ini memicu desakan kuat agar aparat penegak hukum mulai dari Polres Manggarai Barat, Polda NTT, hingga Mabes Polri untuk segera mengambil tindakan tegas demi menjamin kondusifnya iklim investasi di kawasan tersebut.
Mandek Sejak 2025, Di mana Ketegasan Polisi?
Kasus pemblokiran jalan umum yang sudah berfungsi sosial sejak tahun 2014 ini sebenarnya bukan perkara baru. Kuasa Hukum para Investor, Elyza Zainudin, S.H., mengungkapkan bahwa tindakan yang diduga kuat bermuatan premanisme ini telah dilaporkan secara resmi ke Polres Manggarai Barat sejak 1 Agustus 2025.
Namun, hingga pertengahan tahun 2026, penegakan hukum terkesan berjalan di tempat tanpa ada tindakan konkret di lapangan.
"Kasus penutupan jalan ini telah resmi dilaporkan ke pihak Polres Manggarai Barat sejak Agustus tahun lalu. Namun hingga kini, belum ada tindak lanjut yang konkret," ujar Elyza menyayangkan mandeknya proses hukum, Rabu (3/6).
Padahal, upaya persuasif dan mediasi tingkat daerah telah diupayakan. Pada 7 Februari 2025, sebuah pertemuan sempat digelar di Aula Kantor Bupati Manggarai Barat, namun jalan buntu tetap ditemui karena tidak adanya jaminan keamanan fisik di lapangan bagi para investor.
Taruhan Citra Nasional: Mengapa Mabes Polri Harus Turun Tangan?
Skala konflik di Torobembe ini bukan lagi sekadar urusan sengketa lokal. Mengingat kawasan ini masuk dalam blueprint Proyek Strategis Nasional (PSN), pembiaran terhadap aksi premanisme ini dapat mengirimkan sinyal buruk kepada investor domestik maupun global.
Belra Mordekhai Tuahta SM, S.H., yang juga merupakan Kuasa Hukum investor, menegaskan bahwa kerugian materiil dan non-materiil yang dialami pengusaha terus membengkak. Rencana pembangunan fasilitas penunjang pariwisata premium terpaksa mandek total.
"Para pengusaha sangat mengeluh karena aktivitas investasi di lokasi PSN menjadi terhambat akibat penutupan akses jalan oleh tindakan premanisme sekelompok orang," kata Belra.
Dalam perspektif investasi, kepastian hukum adalah modal utama. Ketika Polres lokal dirasa lamban, maka sudah menjadi kewajiban bagi Polda NTT dan Mabes Polri untuk melakukan supervisi atau bahkan mengambil alih penanganan perkara ini. Respons cepat korps Bhayangkara sangat dibutuhkan untuk membersihkan praktik premanisme yang menyandera pembangunan infrastruktur negara.
Mengembalikan Fungsi Sosial dan Ketertiban Umum
Langkah hukum yang ditempuh oleh para pemilik lahan dan investor saat ini murni dilakukan demi mengembalikan fungsi sosial jalan yang menjadi urat nadi perekonomian masyarakat lokal dan pelaku usaha.
"Para pemilik tanah yang juga pelaku usaha di sini telah melakukan berbagai upaya maksimal untuk pembukaan jalan tersebut. Langkah ini kami lakukan semata-mata demi menjamin ketertiban umum," tutup Belra.
Publik dan dunia usaha menanti sikap tegas Kapolres Manggarai Barat, Kapolda NTT, hingga Kapolri untuk segera membersihkan ego sektoral atau premanisme kelompok yang menghambat kemajuan pariwisata Labuan Bajo. Tanpa jaminan keamanan yang nyata, narasi Labuan Bajo sebagai "Bali Baru" yang ramah investasi hanya akan menjadi komoditas retorika belaka. (Redaksi/HS)
Investor Mengeluhkan Aksi Premanisme Penutupan Jalan di Torobembe-Labuan Bajo
FLORESTODAY.COM, LABUAN BAJO - Kepastian hukum dan kenyamanan berinvestasi di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali mendapat ujian berat. Aktivitas investasi di salah satu kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Torobembe, Waecicu, Labuan Bajo kini lumpuh total akibat penutupan akses jalan secara sepihak oleh sekelompok orang
Kondisi ini memicu keluhan hebat dari para pengusaha dan pemilik lahan yang tengah berupaya mendukung percepatan pembangunan fasilitas penunjang pariwisata super prioritas tersebut.
Selaku Kuasa Hukum para Investor, Elyza Zainudin, S.H. dan Belra Mordekhai Tuahta SM, S.H. angkat bicara mengenai urgensi penyelesaian konflik ini. Elyza menegaskan bahwa akses jalan yang ditutup tersebut merupakan urat nadi aktivitas kawasan dan statusnya telah digunakan secara terbuka sejak lama.
"Akses jalan tersebut sebenarnya telah ada sejak tahun 2014 dan selama ini digunakan secara aktif oleh masyarakat umum serta para pemilik tanah menuju lokasi tersebut. Ini bukan jalan privat baru, melainkan fasilitas yang memiliki fungsi sosial," ujar Elyza saat dikonfirmasi, Rabu (3/6).
Mandeknya aktivitas pembangunan ini disayangkan oleh banyak pihak, terlebih persoalan ini sudah dibawa ke ranah hukum cukup lama. Elyza mengungkapkan, tindakan penutupan jalan yang diduga bermuatan unsur premanisme ini telah dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian pada tanggal 01 Agustus 2025. Namun hingga kini, penegakan hukum terkesan belum berjalan.
"Kasus penutupan jalan ini telah resmi dilaporkan ke pihak Polres Manggarai Barat sejak Agustus tahun lalu. Namun hingga kini, belum ada tindak lanjut yang konkret," tegas Elyza menyayangkan mandeknya proses hukum.
Sebelum persoalan ini berlarut-larut, upaya penyelesaian secara kekeluargaan sejatinya telah ditempuh dengan melibatkan pemerintah daerah setempat. Pertemuan sempat digelar di pusat pemerintahan dengan harapan melahirkan solusi bersama.
"Upaya musyawarah bersama sebetulnya sudah dilakukan pada 7 Februari 2025 lalu di Aula Kantor Bupati Manggarai Barat. Namun, mediasi tersebut belum juga membuahkan hasil yang memuaskan bagi keberlangsungan investasi," tambah Elyza.

Menghambat PSN dan Merugikan Fungsi Sosial
Dampak dari pembiaran pemblokiran jalan ini mulai meluas. Para pengusaha dan pelaku investasi mengeluhkan kerugian yang dialami karena rencana pembangunan berbagai fasilitas penunjang pariwisata di Labuan Bajo menjadi terhambat. Tindakan sepihak ini dinilai mencoreng citra Labuan Bajo sebagai destinasi ramah investasi.
"Para pengusaha sangat mengeluh karena aktivitas investasi di lokasi yang termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) menjadi terhambat akibat penutupan akses jalan oleh tindakan premanisme sekelompok orang," kata Belra, Rabu (3/6).
Padahal, kawasan tersebut diproyeksikan untuk pembangunan berbagai fasilitas mutakhir guna menunjang sektor pariwisata premium Labuan Bajo. Status jalan tersebut dinilai krusial, tidak hanya untuk korporasi tetapi juga bagi roda ekonomi masyarakat lokal.
"Lokasi ini termasuk kawasan PSN yang dipersiapkan untuk pembangunan berbagai fasilitas penunjang pariwisata di Labuan Bajo. Oleh karena itu, penetapan status jalan umum di area tersebut dipastikan akan memberi dampak positif bagi kepentingan masyarakat banyak serta percepatan pembangunan kawasan," paparnya.
Sebagai bentuk komitmen terhadap hukum dan etika bisnis, para pemilik tanah tidak tinggal diam. Belra memastikan kliennya telah menempuh segala jalur legal dan persuasif agar blokade jalan dapat segera dibuka demi kepentingan publik yang lebih luas.
"Para pemilik tanah yang juga pelaku usaha di sini telah melakukan berbagai upaya maksimal untuk pembukaan jalan tersebut. Langkah ini kami lakukan semata-mata demi menjamin ketertiban umum dan mengembalikan fungsi sosial dari akses jalan tersebut," tutup Belra Mordekhai.
Hingga berita ini diturunkan, para pelaku usaha dan investor masih menunggu ketegasan dari pihak Polres Manggarai Barat dan Pemerintah Daerah untuk segera turun tangan dalam penyelesaian masalah ini, agar iklim investasi di Labuan Bajo berkembang menjadi lebih baik.
(Redaksi/ HS)




