Baca juga : Tanah Dijual! The Peninsula Labuan Bajo
Sekda Mabar, Fransiskus S. Sodo menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan ekosistem dan memastikan pengelolaan kawasan wisata dilakukan secara berkelanjutan.
“Pembatasan jumlah pengunjung memang perlu dilakukan untuk kepentingan sustainability. Istilah yang paling tepat adalah 'Bearing Capacity'. Kebijakan ini harus diterapkan berdasarkan analisis dari kapasitas daya dukung lingkungan,” ujarnya pada Jumat (17/1/2025).
Sekda menambahkan bahwa penetapan batas jumlah pengunjung dilakukan dengan menghitung kapasitas maksimum lokasi.
“Per hari, kita harus menetapkan batas toleransi agar tidak terjadi penumpukan pengunjung dalam satu waktu yang dapat merusak lingkungan,” lanjutnya.
Dia juga menjelaskan bahwa pembatasan ini bukan kebijakan yang bersifat bulanan atau tahunan, melainkan harus diatur secara harian.
“Jika pembatasan tidak dilakukan, dalam satu hari bisa terjadi penumpukan yang berbahaya. Misalnya, dalam satu jam banyak orang yang datang, sementara tempat tersebut tidak dapat menampung,” jelasnya.
Baca juga : Tanah Dijual! Tepi Pantai Pulau Seraya Labuan Bajo
Dengan pendekatan ini, diharapkan TNK dapat terjaga dengan baik. "Bayangkan jika kita siapkan satu lapangan untuk 100 orang bermain, tentu akan merusak lapangan tersebut. Namun jika hanya 10 orang, lapangan akan terawat dan dapat digunakan kembali di hari-hari berikutnya," ungkapnya.
Menurut Sekda, langkah ini juga menunggu keputusan dari pemerintah pusat dan Kementerian Lingkungan Hidup, yang akan melakukan studi lebih lanjut terkait pengelolaan TNK ke depannya.
“Dengan pengembangan bisnis yang baru dan berkelanjutan, Kabupaten Manggarai Barat berupaya memperbaiki produk wisata yang ditawarkan tanpa mengorbankan lingkungan,” tutupnya.