Uang Korban Dikembalikan, Kasus Penipuan di Labuan Bajo Berakhir Damai
- Post by Admin
- - Jul 01, 2026
FLORESTODAY.COM, MABAR – Kasus dugaan penipuan yang ditangani Satreskrim Polres Manggarai Barat berakhir melalui mekanisme restorative justice setelah tersangka berinisial KA alias Itok mengembalikan seluruh kerugian korban sebesar Rp85,2 juta.

Penyelesaian perkara tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan damai antara kedua belah pihak tanpa berlanjut ke proses persidangan.
Perkara ini bermula dari laporan yang dibuat korban, Shuhaili Binti Saahir, pada 8 Mei 2026 dengan nomor LP/B/63/V/2026/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda NTT. Setelah penyidikan berlangsung, korban dan tersangka memilih menyelesaikan persoalan melalui pendekatan keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, menjelaskan penyelesaian kasus tersebut mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
"Tersangka KA alias Itok telah menunjukkan iktikad baik dengan mengembalikan seluruh kerugian finansial milik korban secara penuh, yakni sebesar Rp85.200.000 pada Jumat, 26 Juni 2026," ujar AKP Lufthi Darmawan Aditya, dilansir rri.co.id, Selasa (30/6/2026).
Ia mengatakan, pada 29 Juni 2026 korban dan tersangka menandatangani surat perdamaian yang kemudian diikuti pencabutan laporan polisi oleh korban. Berdasarkan kesepakatan tersebut serta adanya jaminan dari keluarga tersangka, penyidik mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap KA yang sebelumnya telah ditahan selama 48 hari sejak 10 Mei 2026.
"Setelah permohonan penangguhan penahanan dari pihak keluarga dikabulkan penyidik, tersangka dikeluarkan dari Rumah Tahanan Polres Manggarai Barat pada Jumat lalu," katanya.
Selama proses penyidikan, penyidik sempat menghadapi kendala karena salah seorang saksi penting berada di Malaysia sehingga pemeriksaannya tidak dapat dilakukan secara langsung. Meski begitu, penyidikan tetap berjalan sesuai prosedur, termasuk penyitaan dokumen transaksi sebagai barang bukti dan pengiriman SPDP kepada Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.

"Kami berkomitmen memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya.
Saat ini, Satreskrim Polres Manggarai Barat masih menyelesaikan tahapan administrasi penghentian penyidikan melalui mekanisme restorative justice. Penyidik akan menggelar perkara khusus sebelum menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) serta menyampaikan pemberitahuan kepada Pengadilan Negeri Labuan Bajo dan Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.
"Kami akan menjadwalkan gelar perkara khusus untuk menindaklanjuti penerapan keadilan restoratif, guna memberikan kepastian hukum baik bagi korban maupun tersangka," ucap AKP Lufthi.
Latest from Admin
- Wagub NTT Johni Asadoma Usulkan Percepatan Infrastruktur Dukung PON 2028
- Mengapa Investor Dunia Masih Percaya Bali? Ini Analisis Peluang dan Risikonya
- ASDP Aktifkan Lagi Layanan Penyeberangan Perintis untuk Wilayah 3T di NTT
- BMKG Ingatkan Gelombang hingga 3 Meter di Perairan NTT, Komodo Masuk Wilayah Waspada
- Rute Labuan Bajo-Makassar Resmi Beroperasi, Wings Air Terbang Empat Kali Sepekan



