Kedutaan Besar Amerika Serikat pun membenarkan bahwa Orient Riwu Kore adalah warganya.
Namun, Orient Riwu juga memiliki e-KTP keluaran Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Berdasarkan undag-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada, dijelaskan syarat mutlak menjadi kepala daerah adalah harus berstatus WNI. Hal tersebut diatur dalam pasal 7.
Bawaslu Sabu Raijua sudah menindaklanjuti temuan ini. Surat dikirim ke KPU dan bawaslu di tingkat provinsi hingga tingkat pusat.
"Bawaslu sudah bersurat kepada KPU, Bawaslu provinsi, KPU Provinsi, dan KPU RI berkaitan dengan dokumen yang sudah kami dapatkan dari kedutaan besar. Mudah-mudahan dalam satu dua hari tindak lanjut seperti apa" ujar ketua Bawaslu Sabu Raijua Yudi Tagi (2/2) seperti dikutip detik.com
Dalam Pilkada 2020 kemarin, Orient Riwu berpasangan dengan Thobias Uly. Berdasarkan Sirekap KPU, paslon ini mendapat 21.359 suara atau 48,3%.
(Brina)