Baca juga : Dijual! Tanah Kavling Long Beach Sumba
Menurut Hasanudin, aktivitas ini telah melanggar peraturan perundang-undangan dan berpotensi merusak ekosistem laut serta merugikan nelayan lokal.
"Kapal yang digunakan oleh masyarakat dari luar wilayah juga telah melebihi kapasitas Gross Tonnage (GT) yang diperbolehkan, yaitu 30 GT untuk kegiatan penangkapan ikan. Realitanya, ada banyak kapal dengan kapasitas hingga yang melebihi aturan GT-nya," ujar Hasanudin pada Kamis (23/1/2024).
Nelayan tradisional yang selama ini menggantungkan hidupnya pada hasil tangkapan di wilayah tersebut kini terancam kehilangan mata pencahariannya akibat persaingan tidak sehat dengan kapal-kapal besar yang beroperasi secara ilegal.
Hasanudin mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk segera mengambil tindakan tegas. Ia meminta agar pengawasan terhadap aktivitas penangkapan ikan diperketat dan sanksi yang tegas diberikan kepada pelaku pelanggaran.
"Standarnya harus 4 GT. Jika ada kapal yang beroperasi dengan 20-30 GT, harus ada izin yang sesuai, dan izin tersebut tidak seharusnya dikeluarkan oleh pihak daerah, melainkan melalui proses yang lebih ketat," papar Hasanudin.
Baca juga : Tanah Dijual! Long Beach Seraya Labuan Bajo
Selain itu, Hasanudin juga berharap agar pemerintah dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi nelayan lokal, termasuk fasilitas dan akses terhadap teknologi penangkapan ikan yang lebih modern.
“Dengan semakin kompleksnya permasalahan perikanan di Manggarai Barat, diharapkan langkah-langkah konkret dapat segera diambil untuk melindungi kelestarian sumber daya laut dan kesejahteraan nelayan di Manggarai Barat,” tandasnya. (Apek)