Baca juga : Tanah Dijual! The Peninsula Labuan Bajo
Kepala KSOP Kelas III Labuan Bajo, Stephanus Risdiyanto, mengonfirmasi bahwa izin tersebut sudah mulai berlaku sejak 9 Februari 2025.
"Kapal wisata sudah dapat berlayar ke Pantai Pink dan TNK sejak kemarin, 9 Februari," ungkapnya pada hari Senin (10/2).
Sebelumnya, KSOP sempat mengeluarkan larangan berlayar ke Pink Beach dan kawasan TNK akibat cuaca buruk yang terjadi antara 1 hingga 8 Februari 2025.
Risdiyanto menekankan pentingnya kewaspadaan bagi para nahkoda kapal. Meskipun izin telah dikeluarkan, para nahkoda diharapkan untuk menghindari rute perairan bagian selatan Pulau Komodo dan Padar.
Baca juga : Tanah Dijual! Tepi Pantai Pulau Seraya Labuan Bajo
"Harus meningkatkan kewaspadaan dengan menghindari rute-rute yang sudah ada dalam Notice To Marine (NTM) agar perjalanan wisata lebih aman," pungkasnya.
Ia juga menghimbau semua pelaku pariwisata yang berkunjung ke TNK dan Pink Beach untuk meningkatkan kewaspadaan serta berkoordinasi dengan KSOP dan Basarnas jika terjadi situasi darurat selama pelayaran. (Jellu)