Baca juga : Tanah Dijual! The Peninsula Labuan Bajo
Dalam operasi pada Senin malam (10/2/2025), Lanal Labuan Bajo menangkap sejumlah nelayan dari Dusun Rangko, Kecamatan Boleng, yang menggunakan tujuh kapal untuk melakukan penambangan pasir ilegal.
“Pada pukul 20.15 Wita, kami tiba di lokasi penambangan. Ada tujuh kapal dan beberapa nelayan yang sedang beroperasi. Kami segera mengambil tindakan untuk menangkap mereka,” jelas Danlanal Labuan Bajo Letkol Laut Iwan Hendra Susilo pada Kamis (13/2/2025).
Dari penyidikan awal, Tim Patroli Lanal Labuan Bajo menemukan beberapa pelanggaran terkait penambangan pasir laut.
Baca juga : Dijual! Tanah Kavling Long Beach Sumba
Pertama, terdapat ketidaksesuaian titik koordinat penambangan dengan yang tertera dalam Persetujuan Penyesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PPKPRL). Kedua, tidak ada Izin Usaha Pemanfaatan Pasir Laut dari pihak resort sebagai pelaku usaha.
“Kami telah berkoordinasi dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo serta Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Manggarai Barat untuk mengumpulkan dokumen perizinan penambangan pasir laut. Setelah terbukti dokumen tersebut belum lengkap, kami mengambil tindakan,” ungkap Letkol Laut Iwan Hendra Susilo. (Apek)