Dalam orasinya, mereka menuntut dan mempertanyakan pembuatan KTP dilayani pada hari libur dan sampai ke rumah-rumah, terutama menjelang pelaksanaan pilkada.
Koordinator aksi Kon dalam orasinya menyampaikan tuntutan kepada Kepala Dinas Dukcapil untuk menjelaskan perihal layanan pembuatan KTP hanya tersedia pada hari Sabtu dan hari libur.
"Kami menuntut penjelasan dari Kepala Dinas Dukcapil mengenai mengapa layanan pembuatan KTP hanya tersedia pada hari Sabtu dan hari libur, kami menuntut penjelasan Kadis Dukcapil untuk keluar dan menjelaskan kenapa ini bisa terjadi pasca Pilkada dan kenapa tidak di hari hari sebelumnya (hari normal)," serunya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Dinas Dukcapil Manggarai Barat, Valentinus Andi, menjelaskan bahwa pihaknya merujuk pada Surat Keputusan Kementerian Dalam Negeri Nomor 400.8/15861/Dukcapil yang diterbitkan pada 22 November 2024.
Keputusan tersebut menginstruksikan Dukcapil Kabupaten/Kota untuk tetap membuka layanan pada hari libur, khususnya pada 23-24 November 2024, dalam rangka mendukung suksesnya pilkada 2024. Layanan juga tetap dibuka pada hari pelaksanaan Pilkada serentak pada 27 November, dari pukul 08.00 hingga 12.00 WITA.
Terkait dengan tuntutan pelayanan pembuatan KTP hingga ke rumah-rumah, Kadis Dukcapil menjelaskan bahwa hal itu sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik. Dalam Pasal 10, dinyatakan bahwa layanan publik, dalam hal ini Dukcapil, harus melakukan pelayanan "jemput bola" atau pelayanan langsung kepada masyarakat.
Sejauh ini aksi demo berlangsung damai, dan pihak Dinas Dukcapil memberikan salinan surat kepada Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi sebagai bukti bahwa mereka telah mematuhi peraturan yang berlaku. (Jellu)