Baca juga : Tanah Dijual! The Peninsula Labuan Bajo
Kasatpol PP Labuan Bajo, Yeremias Ontong menjelaskan bahwa hari ini mereka akan melakukan pengumuman keliling kepada masyarakat Labuan Bajo dari pukul 10.WITA hingga selesai.
Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat merasa resah terkait keberadaan sapi yang berkeliaran di jalanan.
Yeremias Ontong menyampaikan bahwa tindakan penangkapan ini berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
Menurut peraturan tersebut, keberadaan hewan ternak yang berkeliaran bebas di ruang publik dapat mengganggu ketertiban dan kebersihan lingkungan.
"Kemarin kami telah menangkap dua ekor sapi yang berkeliaran bebas di Desa Gorontalo. Setelah ditangkap, hewan-hewan tersebut kami tempatkan di tempat penitipan ternak yang telah disediakan," ujar Kasatpol PP Mabar pada Selasa (14/1/2025).
Baca juga : Dijual! Tanah Kavling Long Beach Sumba
Lebih lanjut, Kasatpol PP juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan ternak untuk segera melapor ke kantor Satpol PP dengan membawa bukti kepemilikan.
“Bagi pemilik ternak yang ditemukan, akan dikenakan sanksi berupa denda sesuai dengan jenis dan nilai ternak,” lanjutnya.
Disisi lain Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Kabid Trantibum), Hernus Syukur menjelaskan bahwa sebelumnya terdapat beberapa revisi pada peraturan terkait ternak. Tujuannya untuk memperketat pengawasan dan memberikan efek jera kepada pemilik ternak yang membiarkan hewannya berkeliaran bebas.
“Meskipun peraturan ini sudah lama ada, kesadaran masyarakat masih perlu ditingkatkan,” papar Hernus. (Apek)