Baca juga : Tanah Dijual! Long Beach Seraya Labuan Bajo
Ia menekankan bahwa semua usulan tentang RLH harus melalui sistem yang ditetapkan oleh kementerian, khususnya melalui aplikasi Sistem Informasi Bantuan Rumah Umum (SIBARU). Pengusulan secara manual tidak lagi diperkenankan.
Meskipun OPMB mengajukan program rumah layak huni, Ano menegaskan bahwa langkah yang diambil oleh organisasi tersebut salah. Ia menjelaskan bahwa proposal serupa yang diajukan OPMB tahun lalu ditolak oleh pusat karena kurangnya legalitas dari pihak-pihak yang diusulkan.
"Proposal tersebut sempat ditandatangani oleh Bupati, namun masih bersifat usulan. Keputusan akhir ada di tangan pusat," ungkap Ano. Ia juga menyoroti bahwa OPMB melaksanakan sosialisasi dan pemungutan dana sebelum mendapatkan verifikasi, hal ini dianggap sebagai kesalahan.
Hingga saat ini, pihaknya telah meminta pertanggungjawaban dari OPMB. Dinas Cipta Karya dan Kawasan Permukiman juga menegaskan bahwa saat ini tidak memiliki kerja sama dengan organisasi tersebut.
Baca juga : Dijual! Tanah Kavling Long Beach Sumba
“Poin utama adalah apa yang sudah dilakukan oleh OPMB sebenarnya dapat dilakukan, tetapi mereka tidak mengikuti prosedur yang benar. Mereka tidak memiliki dokumen legalitas yang menjadi dasar untuk sosialisasi dan pemungutan,” tambahnya.
Oleh karena itu, pihak Dinas telah mengirimkan surat kepada OPMB untuk menghentikan semua kegiatan, termasuk pendataan dan sosialisasi, hingga menerima arahan lebih lanjut dari pusat.
Sebelumnya beredar berbagai informasi sebuah Organisasi yang mengatasnamakan Organisasi pertiwi manggarai barat melakukan pendataan, sosialisasi dan pemungutan untuk pengadaan RLH di beberapa desa di Mabar namun organisasi tersebut tidak membawa dan menunjukan legalitas dari kegiatan mereka. (Jellu)