Baca juga : Tanah Dijual! Tepi Pantai Pulau Seraya Labuan Bajo
Kenaikan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, mencakup layanan seperti jasa hukum, keimigrasian dan kekayaan intelektual.
Meski menuai beragam pendapat, kebijakan ini perlu dilihat sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Selama ini, birokrasi yang lambat sering menjadi keluhan masyarakat. Dengan kenaikan tarif ini, dana yang terkumpul diharapkan dapat mendanai perbaikan sistem, seperti digitalisasi layanan dan peningkatan kapasitas petugas.
Inisiatif ini diharapkan menciptakan pengalaman yang lebih efisien bagi masyarakat, misalnya antrian online pengajuan paspor melalui aplikasi M-Pasport.
Baca juga : Tanah Dijual! The Peninsula Labuan Bajo
Kenaikan tarif ini juga tidak seharusnya dipandang sebagai beban, melainkan investasi dalam pelayanan yang lebih baik dan efisien. Pendapatan tambahan dari PNBP dapat memperkuat sektor publik dan mendukung pembangunan nasional di berbagai sektor, seperti pendidikan dan infrastruktur.
Pemerintah harus memastikan penggunaan dana PNBP yang transparan dan akuntabel. Dengan demikian, meski ada peningkatan biaya, manfaat yang lebih besar berupa pelayanan yang lebih cepat dan efisien dapat dirasakan oleh masyarakat.
Sebagai langkah mendukung pembangunan dan peningkatan layanan publik, kenaikan tarif PNBP di sektor Kemenkumham patut didukung demi kebaikan bersama.
Ditulis Oleh : Erma Septiovita, S.Kom., SH, M.Kn