Baca juga : Tanah Dijual! Tepi Pantai Pulau Seraya Labuan Bajo
Kepala DPMD Kabupaten Manggarai Barat, Pius Baut, menegaskan bahwa otoritas terkait adalah Badan Keuangan Daerah (BKD) Manggarai Barat.
“Kami di DPMD hanya mengusulkan, dan kami sudah melakukan itu terkait pencairan itu bukan ranah kami,” ungkap Pius pada Jumat (10/1/2024).
Pius menambahkan bahwa penundaan pencairan bagi hasil pajak hanya berlaku untuk desa-desa yang menunggak pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), termasuk utang dari tahun lalu.
“Oleh karena itu, kami mengharapkan kepada desa-desa yang belum melunasi utang PBB agar segera dibereskan, termasuk administrasinya, karena itu sangat penting,” lanjutnya.
Baca juga : Tanah Dijual! The Peninsula Labuan Bajo
Sebelumnya, Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mencairkan Dana Bagi Hasil Pajak bagi desa-desa yang belum menyelesaikan utang PBB dan administrasi, baik untuk tahun berjalan maupun tahun sebelumnya.
“Kami disini menegaskan bahwa diharapkan untuk segera dibereskan semua tunggakan PBB dan administrasi. Jika semua administrasi beres, dana akan segera cair,” ungkap Bupati pada Kamis (9/1). (Jellu)