Ketua KPU, Ferdiano Sutarto Parman mengungkapkan bahwa pihaknya akan mempersiapkan seluruh dokumen dan bukti yang diperlukan untuk menjawab permohonan yang dilayangkan oleh Paslon ke MK.
"Kami sudah mendapatkan informasi tersebut dan kami dari komisioner KPU sudah bersiap untuk menghadapi tuntutan tersebut," ujar Parman, Kamis (12/12/2024).
Menurut Parman, gugatan ke MK mencakup berbagai isu, termasuk dugaan pelanggaran administratif, ketidak akuratan dalam penghitungan suara dan masalah teknis lainnya yang dianggap dapat mempengaruhi hasil pemilihan. KPU berencana untuk memberikan penjelasan yang komprehensif dan dan menyatakan kesiapan menghadapi proses hukum di MK.
"Kami juga akan mempersiapkan bukti yang relevan untuk mendukung bahwa apa yang kami kerjakan sudah sesuai dengan aturan dan undang-undang," paparnya.
Hingga saat ini, KPU belum menerima salinan dari permohonan yang diajukan ke MK dan berharap untuk segera mendapatkan salinan tersebut agar dapat dipelajari serta menyiapkan bukti yang perlu disampaikan di MK.
KPU juga menegaskan akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menjaga stabilitas dan keamanan pasca-pilkada, serta memastikan proses demokrasi tetap berjalan dengan baik meskipun ada sengketa yang harus diselesaikan di pengadilan. (Jellu)